Cari Blog Ini

Rabu, 18 Desember 2013

Penilain pada implementasi kurikulum 2013, dari susdut pandang guru.

Penilaian: 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang  Standar Penilaian Pendidikan, penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian pencapaian kompetensi oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara  berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.

Komponen penilaian:
1. Kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati ajaran agama yang    dianutnya,
2. Kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Kompetensi pengetahuan KI-3, dapat diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi
4. Kompetensi keterampilan KI-4, sebagai penilaian hasil fisis karya peserta didik.

Model Penilaian:
Setiap komponen penilaian, memerlukan bukti otentik (biasa berupa lembar penilaian), maka setiap siswa akan memperoleh  16 jenis penilaian ( 16 lembar ). Yang pada akhirnya akan ditulis pada raport secara kualitatif berupa:
1. KI-1 : nilai A atau B, mungkin C
2. KI-2 : nilai A atau B, mungkin C
3. KI-3 : nilai rentang  0 - 4
4. KI-4 : nilai A atau B, mungkin C






Selasa, 15 Februari 2011

Manggung oh manggung

Teroris..........
Kerusuhan anarkis..................
Sumbu pendek ...............
Ning adem............